PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai...
Pasal 41
BAB 3 — PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU
(1) Verifikasi Faktual melalui metode sampel acak sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 diproyeksikan terhadap jumlah populasi, untuk diketahui pemenuhan syarat minimal 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) anggota Partai Politik di wilayah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam formulir LAMPIRAN 2 MODEL BA.FK.KPU.KAB/KOTA-PARPOL. (2) Contoh proyeksi terhadap jumlah populasi dalam metode sampel acak sederhana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
