Pasal 40
BAB 3 — PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota atau verifikator lapangan menemui anggota Partai Politik melalui pertemuan tatap muka untuk dilakukan Verifikasi Faktual keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf c. (2) Dalam hal pada saat ditemui anggota Partai Politik menyatakan kebenaran keanggotaannya, keanggotaan tersebut dinyatakan sah dan memenuhi syarat. (3) Dalam hal pada saat ditemui anggota Partai Politik menyatakan bukan sebagai anggota suatu Partai Politik tertentu, keanggotaannya dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dicoret dari daftar anggota Partai Politik tertentu tersebut, dan yang bersangkutan diminta untuk mengisi formulir LAMPIRAN 3 MODEL BA.FK.KPU.KAB/KOTA-PARPOL. (4) Dalam hal anggota Partai Politik menyatakan bukan sebagai anggota suatu Partai Politik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan anggota yang bersangkutan tidak bersedia mengisi formulir LAMPIRAN 3 MODEL BA.FK.KPU.KAB/KOTA-PARPOL, keanggotannya tetap dinyatakan sah.
(5) Dalam hal anggota Partai Politik telah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik pada masa Verifikasi Faktual, keanggotaan yang bersangkutan tetap dinyatakan sah. (6) Dalam hal terdapat anggota Partai Politik tidak dapat ditemui, KPU/KIP Kabupaten/Kota atau petugas verifikator memberikan catatan pada kolom keterangan dalam formulir LAMPIRAN 2 MODEL BA.FK.KPU.KAB/KOTA-PARPOL dan anggota keluarga atau seseorang yang mengenal membubuhkan tanda tangan sebagai bukti bahwa verifikator lapangan telah mendatangi tempat tinggal anggota yang bersangkutan tetapi tidak dapat ditemui. (7) KPU/KIP Kabupaten/Kota meminta Pengurus Partai Politik menghadirkan anggota Partai Politik yang tidak dapat ditemui sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pada suatu tempat untuk dilakukan verifikasi faktual oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau verifikator lapangan guna membuktikan keanggotaannya paling lambat sampai dengan batas akhir masa Verifikasi Faktual. (8) Dalam hal anggota Partai Politik tidak dapat dihadirkan oleh pengurus Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (7), keanggotaan Partai Politik yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
