PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai...
Pasal 39
BAB 3 — PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan Verifikasi Faktual yang dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan laporan hasil supervisi dan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU.
