PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai...
Pasal 51
BAB 4 — PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU
KPU menyampaikan pemberitahuan kepada Partai Politik yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dengan disertai alasannya.
