PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima dokumen persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang disampaikan oleh: a. KPU; dan b. Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau sebutan lain melalui Petugas Penghubung berupa bukti keanggotaan Partai Politik. (2) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual terhadap keabsahan, kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
