PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menerima dokumen persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu hasil Penelitian Administrasi yang disampaikan oleh KPU. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Verifikasi Faktual berdasarkan dokumen persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
