PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) KPU menerima pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu selama waktu pendaftaran. (2) KPU melaksanakan Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual terhadap kelengkapan, keabsahan dan kebenaran persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu. (3) KPU MENETAPKAN Partai Politik Peserta Pemilu berdasarkan hasil Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) KPU mengumumkan hasil Penelitian Administrasi dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) melalui media cetak, media elektronik, papan pengumuman dan laman KPU.
