PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai...
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peserta Pemilu untuk memilih Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Partai Politik. (2) Partai Politik wajib mendaftar kepada KPU dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG, untuk dapat ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
