Pasal 36
BAB 3 — PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU
(1) Metode sampel acak sederhana yang dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf c digunakan dalam hal jumlah anggota Partai Politik lebih dari 100 (seratus) orang. (2) Mekanisme metode sampel acak sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: a. menghitung jumlah sampel yang diambil dengan rumus 10% (sepuluh persen) dikalikan jumlah anggota yang diserahkan oleh Partai Politik; b. dalam hal pengambilan sampel menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke bawah; c. menentukan sampel awal dengan cara melakukan pengundian nomor awal dimulai dari nomor 1 (satu) sampai dengan nomor 10 (sepuluh) pada jumlah anggota di setiap wilayah daerah kabupaten/kota sebagai nomor awal pencuplikan jumlah anggota yang akan dilakukan Verifikasi Faktual; d. menentukan interval sampel yang akan dicuplik dengan cara membagi jumlah anggota dengan jumlah sampel; dan e. pencuplikan sampel berikutnya dimulai dari nomor urut jumlah anggota hasil sampel awal ditambah dengan kelipatan interval sampel sebagaimana dimaksud dalam huruf d sampai dipenuhi jumlah
anggota sebanyak 10% (sepuluh persen) dari populasi anggota di setiap wilayah daerah kabupaten/kota. (3) Contoh perhitungan pengambilan sampel, penentuan interval sampel, dan pencuplikan jumlah anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
