PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai...
Pasal 35
BAB 3 — PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU
(1) Metode sensus yang dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf c digunakan dalam hal jumlah anggota Partai Politik pada kepengurusan di tingkat daerah kabupaten/kota sampai dengan 100 (seratus) orang. (2) Mekanisme sensus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencocokkan kebenaran dan kesesuaian seluruh data anggota yang diserahkan oleh Partai Politik kepada KPU.
