Pasal 34
BAB 3 — PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual setelah: a. menerima dokumen hasil Penelitian Administrasi Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b; dan b. melakukan Penelitian Administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2). (2) Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk membuktikan keabsahan dan kebenaran persyaratan Partai Politik yang meliputi: a. jumlah dan susunan kepengurusan Partai Politik di tingkat daerah kabupaten/kota atau sebutan lain; b. pemenuhan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat daerah kabupaten/kota; c. domisili Kantor Tetap kepengurusan Partai Politik tingkat daerah kabupaten/kota atau sebutan lain sampai dengan tahapan terakhir Pemilu; dan d. keanggotaan Partai Politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat daerah kabupaten/kota. (3) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan: a. Verifikasi Faktual persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara mendatangi Kantor Tetap Pengurus Partai Politik tingkat daerah kabupaten/kota untuk mencocokkan kebenaran daftar nama pengurus yang tercantum dalam formulir LAMPIRAN 4 MODEL F1-PARPOL dengan nama pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
b. Verifikasi Faktual persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara mendatangi Kantor Tetap Pengurus Partai Politik tingkat daerah kabupaten/kota untuk:
- mencocokkan domisili Kantor Tetap yang tercantum dalam surat keterangan alamat Kantor Tetap Partai Politik tingkat daerah kabupaten/kota dari Camat atau sebutan lain atau Lurah/Kepala Desa atau sebutan lain; dan
- memastikan kebenaran surat pernyataan pimpinan partai politik tingkat daerah kabupaten/kota mengenai penggunaan Kantor Tetap berlaku sampai dengan tahapan terakhir Pemilu; dan c. Verifikasi Faktual persyaratan keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dengan menemui anggota Partai Politik yang tercantum dalam LAMPIRAN 2 MODEL F2- PARPOL untuk mencocokkan kebenaran dan kesesuaian identitas anggota pada kartu tanda anggota dan kartu tanda penduduk elektronik atau Surat Keterangan melalui metode sensus atau metode sampel acak sederhana. (4) Dalam melaksanakan Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, KPU/KIP Kabupaten/Kota membentuk verifikator lapangan yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan. (5) Dalam melaksanakan Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, KPU/KIP Kabupaten/Kota atau verifikator lapangan dapat didampingi Bawaslu Kabupaten/Kota. (6) Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 21 (dua puluh satu) Hari setelah menerima hasil Penelitian Administrasi dari KPU.
