Pasal 33
BAB 3 — PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Verifikasi Faktual setelah menerima dokumen hasil Penelitian Administrasi Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a. (2) Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk membuktikan keabsahan dan kebenaran persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang meliputi: a. jumlah dan susunan kepengurusan Partai Politik di tingkat provinsi; b. pemenuhan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi; dan c. domisili Kantor Tetap kepengurusan Partai Politik tingkat daerah provinsi sampai dengan tahapan terakhir Pemilu. (3) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan: a. Verifikasi Faktual persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara mendatangi Kantor Tetap pengurus Partai Politik tingkat provinsi untuk mencocokkan kebenaran daftar nama pengurus yang tercantum dalam formulir LAMPIRAN 2 MODEL F1-PARPOL, dengan nama pengurus Partai Politik yang bersangkutan; dan
b. Verifikasi Faktual persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara mendatangi Kantor Tetap pengurus Partai Politik tingkat daerah provinsi untuk:
- mencocokkan domisili Kantor Tetap yang tercantum dalam surat keterangan alamat Kantor Tetap Partai Politik tingkat daerah provinsi dari Camat atau sebutan lain atau Lurah/Kepala Desa atau sebutan lain; dan
- memastikan kebenaran surat pernyataan Pimpinan Partai Politik tingkat daerah provinsi mengenai penggunaan kantor tetap berlaku sampai dengan tahapan terakhir Pemilu. (4) Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari setelah menerima hasil Penelitian Administrasi dari KPU. (5) KPU Provinsi/KIP Aceh menuangkan hasil Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dalam berita acara dengan menggunakan formulir MODEL BA.FK.KPU.PROV-PARPOL dan formulir LAMPIRAN MODEL BA.FK.KPU.PROV-PARPOL. (6) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan salinan berita acara hasil Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada: a. Pengurus Partai Politik tingkat provinsi atau sebutan lain melalui Petugas Penghubung; b. KPU; dan c. Bawaslu Provinsi. (7) Penyampaian
berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan paling lama 2 (dua) Hari setelah Verifikasi Faktual berakhir.
