Pasal 32
BAB 3 — PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU
(1) KPU melakukan Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) untuk membuktikan keabsahan dan kebenaran persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang meliputi: a. jumlah dan susunan Pengurus Partai Politik di tingkat pusat; b. pemenuhan keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat paling sedikit 30% (tiga puluh persen); dan c. domisili Kantor Tetap untuk kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sampai berakhirnya tahapan Pemilu. (2) KPU melakukan Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:
a. Verifikasi Faktual persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mendatangi Kantor Tetap Pengurus Partai Politik tingkat pusat untuk mencocokkan kebenaran daftar nama pengurus yang tercantum dalam formulir LAMPIRAN 1 MODEL F1-PARPOL, dengan nama Pengurus Partai Politik yang bersangkutan; b. Verifikasi Faktual persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mendatangi Kantor Tetap Pengurus Partai Politik tingkat pusat untuk mencocokkan kebenaran daftar nama pengurus perempuan yang tercantum dalam formulir LAMPIRAN MODEL F3-PARPOL, dengan Pengurus Partai Politik yang bersangkutan; dan c. Verifikasi Faktual persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara mendatangi Kantor Tetap Pengurus Partai Politik tingkat pusat untuk:
- mencocokkan domisili Kantor Tetap yang tercantum dalam surat keterangan alamat Kantor Tetap Partai Politik tingkat pusat dari Camat atau sebutan lain atau Lurah/Kepala Desa atau sebutan lain; dan
- memastikan kebenaran surat pernyataan pimpinan partai politik tingkat pusat mengenai penggunaan kantor tetap berlaku sampai dengan tahapan terakhir Pemilu. (3) Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari setelah penyampaian hasil Penelitian Administrasi. (4) KPU menuangkan hasil Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam berita acara dengan menggunakan formulir MODEL BA.FK.KPU- PARPOL dan formulir LAMPIRAN MODEL BA.FK.KPU- PARPOL. (5) KPU menyampaikan salinan berita acara hasil Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada:
a. Pengurus Partai Politik tingkat pusat melalui Petugas Penghubung; dan b. Bawaslu. (6) Penyampaian salinan berita acara hasil Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan paling lama 2 (dua) Hari setelah Verifikasi Faktual berakhir.
