PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai...
Pasal 31
BAB 3 — PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU
(1) KPU menyampaikan dokumen hasil Penelitian Administrasi Partai Politik calon Peserta Pemilu untuk dilakukan Verifikasi Faktual, kepada: a. KPU Provinsi/KIP Aceh; dan b. KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi/KIP Aceh. (2) Penyampaian dokumen hasil Penelitian Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 4 (empat) Hari setelah Penelitian Administrasi perbaikan berakhir. (3) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual terhadap Partai Politik yang lulus Penelitian Administrasi.
