Pasal 30
BAB 3 — PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU
(1) KPU menyusun berita acara hasil Penelitian Administrasi perbaikan persyaratan dengan menggunakan formulir MODEL BA.ADM.HP.KPU-PARPOL beserta lampirannya sebagaimana tercantum dalam formulir LAMPIRAN 1 MODEL BA.ADM.HP.KPU-PARPOL sampai dengan LAMPIRAN 4 MODEL BA.ADM.HP.KPU-PARPOL, berdasarkan: a. hasil Penelitian Administrasi perbaikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1); dan b. hasil Penelitian Administrasi perbaikan persyaratan keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2). (2) KPU menyampaikan salinan berita acara hasil Penelitian Administrasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. Pengurus Partai Politik tingkat pusat melalui Petugas Penghubung; dan b. Bawaslu. (3) Penyampaian
berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari setelah Penelitian Administrasi perbaikan berakhir. (4) KPU mengumumkan hasil Penelitian Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di media cetak, media elektronik, papan pengumuman dan laman KPU.
