Pasal 37
BAB 3 — PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU
(1) Syarat untuk menjadi verifikator lapangan sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (4) sebagai berikut: a. warga negara Republik INDONESIA; b. berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun; c. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; d. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan; e. berdomisili di wilayah kerja KPU/KIP Kabupaten/Kota; f. mampu secara jasmani dan rohani; dan g. berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat. (2) Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf e dibuktikan dengan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau Surat Keterangan. (3) Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dibuktikan dengan surat pernyataan. (4) Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dibuktikan surat keterangan kesehatan dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). (5) Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang dilegalisir.
