Pasal 27
BAB 3 — PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU
(1) Dalam hal berdasarkan hasil Penelitian Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (3), dokumen persyaratan Partai Politik dinyatakan belum lengkap dan/atau belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat, Partai Politik dapat memperbaiki dan/atau melengkapi persyaratan administrasi. (2) Partai Politik menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan administrasi dengan ketentuan: a. Pengurus Partai Politik tingkat pusat melalui Petugas Penghubung menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) kepada KPU; dan b. Pengurus Partai Politik tingkat daerah kabupaten/kota atau sebutan lain melalui Petugas Penghubung menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota. (3) Perbaikan syarat jumlah keanggotaan Partai Politik dilakukan dengan ketentuan: a. perbaikan rekapitulasi jumlah anggota Partai Politik dalam wilayah daerah kabupaten/kota paling sedikit sejumlah kekurangan keanggotaan, dengan
menggunakan formulir LAMPIRAN 1 MODEL F2.HP- PARPOL dalam bentuk:
- softcopy melalui Sipol; dan
- hardcopy; b. perbaikan daftar nama dan alamat anggota Partai Politik dalam wilayah kabupaten/kota paling sedikit sejumlah kekurangan keanggotaan, dengan menggunakan formulir LAMPIRAN 2 MODEL F2.HP- PARPOL dalam bentuk:
- softcopy melalui Sipol; dan
- hardcopy; c. jumlah salinan kartu tanda anggota Partai Politik dan kartu tanda penduduk elektronik atau Surat Keterangan yang diserahkan paling sedikit sejumlah kekurangan keanggotaan berdasarkan hasil Penelitian Administrasi. (4) Penyampaian perbaikan persyaratan dokumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah KPU dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan hasil Penelitian Adminsitrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a dan Pasal 26 ayat (6) huruf a. (5) Perbaikan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan hanya terhadap dokumen yang dinyatakan belum lengkap dan/atau belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat pada Penelitian Administrasi. (6) Dalam hal Partai Politik telah memenuhi kelengkapan perbaikan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, KPU menerima dokumen dan menyerahkan tanda terima perbaikan dokumen persyaratan dengan menggunakan formulir MODEL TT.HP.KPU-PARPOL. (7) Dalam hal Partai Politik telah memenuhi kelengkapan perbaikan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3), KPU/KIP
Kabupaten/Kota menerima dokumen dan menyerahkan tanda terima perbaikan dokumen persyaratan dengan menggunakan formulir MODEL TT.HP.KPU.KAB/KOTA- PARPOL.
