Pasal 28
BAB 3 — PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU
(1) KPU melakukan Penelitian Administrasi terhadap perbaikan persyaratan yang disampaikan oleh Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23. (2) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Penelitian Administrasi terhadap perbaikan persyaratan keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26. (3) Penelitian Administrasi terhadap perbaikan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah batas akhir waktu perbaikan dokumen persyaratan administrasi.
