Pasal 26
BAB 3 — PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU
(1) Penelitian Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dilakukan dengan cara mencocokkan daftar nama anggota Partai Politik yang tercantum dalam formulir LAMPIRAN 2 MODEL F2-PARPOL dengan salinan bukti kartu tanda anggota Partai Politik dan kartu tanda penduduk elektronik atau Surat Keterangan. (2) Dalam hal terdapat dugaan keanggotaan ganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a dan keanggotaan yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual. (3) Dalam hal pada saat ditemui anggota Partai Politik menyatakan sebagai anggota Partai Politik lain dan bukan menjadi anggota Partai Politik tertentu, keanggotaannya dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dicoret dari daftar anggota Partai Politik tertentu tersebut, dan yang bersangkutan diminta untuk mengisi formulir LAMPIRAN 2 MODEL BA.ADM.KPU.KAB/KOTA- PARPOL. (4) Dalam hal anggota Partai Politik menyatakan sebagai anggota Partai Politik lain dan bukan menjadi anggota Partai Politik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), namun anggota yang bersangkutan tidak bersedia mengisi formulir LAMPIRAN 2 MODEL.BA.ADM.KPU.KAB/KOTA-PARPOL, keanggotannya tetap dinyatakan sah untuk Partai Politik tertentu tersebut. (5) KPU/KIP kabupaten/kota menuangkan hasil Penelitian Administrasi keanggotaan Partai Politik ke dalam berita acara hasil Penelitian Administrasi dengan menggunakan formulir MODEL BA.ADM.KPU.KAB/KOTA-PARPOL beserta lampirannya formulir LAMPIRAN 1 MODEL BA.ADM.KPU.KAB/KOTA-PARPOL dan LAMPIRAN 2 MODEL BA.ADM.KPU.KAB/KOTA-PARPOL.
(6) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan berita acara hasil Penelitian Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada: a. Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau sebutan lain melalui Petugas Penghubung; b. KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh; c. Bawaslu Kabupaten/Kota; dan d. KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai arsip. (7) Penyampaian salinan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 2 (dua) Hari setelah Penelitian Administrasi berakhir.
