PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai...
Pasal 25
BAB 3 — PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Penelitian Administrasi terhadap Partai Politik yang telah melengkapi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3). (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak batas akhir waktu pendaftaran.
