PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai...
Pasal 24
BAB 3 — PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU
(1) KPU menuangkan hasil Penelitian Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 dengan menggunakan formulir MODEL BA.ADM.KPU- PARPOL beserta lampirannya formulir LAMPIRAN 1 MODEL BA.ADM.KPU-PARPOL sampai dengan LAMPIRAN 4 MODEL BA.ADM.KPU-PARPOL. (2) KPU menyampaikan salinan berita acara hasil Penelitian Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. Pengurus Partai Politik melalui Petugas Penghubung Partai Politik tingkat pusat; dan b. Bawaslu. (3) Penyampaian
berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 2 (dua) Hari setelah Penelitian Administrasi berakhir.
