PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai...
Pasal 20
BAB 3 — PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU
(1) KPU melakukan Penelitian Administrasi terhadap Partai Politik calon Peserta Pemilu yang telah melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1). (2) Penelitian Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah batas akhir waktu pendaftaran.
