Pasal 21
BAB 3 — PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU
Penelitian Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) meliputi penelitian kelengkapan, kebenaran dan keabsahan terhadap: a. surat pendaftaran yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang dibubuhi cap basah Partai Politik sesuai dengan Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang kepengurusan Partai Politik yang sah; b. Berita Negara
yang menyatakan Partai Politik terdaftar sebagai badan hukum, yang telah dilegalisir oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. keputusan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan di tingkat daerah provinsi, daerah kabupaten/kota dan kecamatan untuk meneliti pemenuhan syarat:
- jumlah kepengurusan paling sedikit di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah daerah kabupaten/kota di daerah provinsi yang bersangkutan; dan
- jumlah kepengurusan paling sedikit di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan; d. surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang susunan kepengurusan dan alamat Kantor Tetap pada tingkat daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota serta susunan kepengurusan tingkat kecamatan; e. surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang menyatakan keterwakilan perempuan telah memenuhi jumlah paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, dan memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota; f. surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang menyatakan jumlah keanggotaan Partai Politik telah memenuhi paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada setiap daerah kabupaten/kota; g. surat keterangan domisili Kantor Tetap dan alamat dari Camat atau sebutan lain atau Lurah/Kepala Desa atau sebutan lain yang dilampiri salinan bukti kepemilikan dan surat pernyataan pimpinan Partai Politik tingkat pusat, tingkat daerah provinsi dan tingkat daerah kabupaten/kota yang menyatakan bahwa Kantor Tetap kepengurusan Partai Politik sesuai tingkatannya tersebut digunakan sampai dengan tahapan terakhir Pemilu;
h. surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda gambar Partai Politik dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; i. salinan bukti nomor rekening atas nama Partai Politik tingkat pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota; j. salinan AD dan ART Partai Politik; dan k. nama, lambang dan/atau tanda gambar Partai Politik ukuran 10 x 10 cm (sepuluh kali sepuluh sentimeter) berwarna.
