PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai...
Pasal 19
BAB 3 — PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU
Penelitian kelengkapan, keabsahan dan kebenaran dokumen persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu dilakukan dengan tahap: a. Penelitian Administrasi; dan b. Verifikasi Faktual.
