PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai...
Pasal 18
BAB 2 — PERSYARATAN DAN PENDAFTARAN PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU
(1) Dalam hal Partai Politik memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), KPU menerima dokumen dan menyerahkan tanda terima pendaftaran dengan menggunakan formulir MODEL TT.KPU-PARPOL. (2) Partai Politik yang tidak kembali mendaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf f, tidak dapat mengikuti tahap Penelitian Administrasi.
