Pasal 18
BAB 3 — PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
(1) Pemusnahan Arsip Tidak Bernilai Guna, sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) huruf b, memperhatikan prinsip pemusnahan arsip secara total sehingga hilang indentitas baik fisik maupun informasinya, (2) Pemusnahan Arsip sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh Unit Kearsipan. (3) Prosedur Pemusnahan Arsip Tidak Bernilai Guna meliputi : a. memeriksa Arsip Inaktif yang sudah habis masa simpannya di Unit Kearsipan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip; b. mengelompokkan arsip yang akan dimusnahkan dan yang akan disimpan; c. arsip yang akan dimusnahkan dicatat dalam daftar arsip yang akan diusulkan untuk musnah yang disebut daftar arsip usul musnah dalam 2 (dua) rangkap; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. arsip yang diusulkan musnah harus diberitahukan kepada Pimpinan Unit Pengolah dan Pencipta Arsip untuk mendapatkan persetujuan; e. arsip yang telah mendapatkan persetujuan dari pimpinan Unit Pengolah untuk dimusnahkan segera dibuat daftar arsip yang dimusnahkan dan berita acara pemusnahan; f. daftar arsip yang dimusnahkan dan berita acara pemusnahan di buat rangkap 2 (dua); g. pemusnahan dilakukan secara total dengan cara:
- pembakaran;
- pencacahan/penghancuran; dan
- peleburan secara kimia. h. pemusnahan arsip disaksikan oleh 2 (dua) orang pejabat di bidang hukum dan/atau pengawasan; i. setelah dilakukan pemusnahan, maka berita acara pemusnahan arsip ditandatangani oleh pimpinan Unit Kearsipan dan 2 (dua) orang saksi dari bidang hukum dan/atau pengawasan; j. berita acara yang telah ditandatangani tersebut bersama daftar arsip yang dimusnahkan masing-masing disimpan di Unit Pengolah dan Unit Kearsipan; dan k. pemusnahan dilakukan secara periodik.
