PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS KOMISI PEMILIHAN UMUM
Pasal 19
BAB 3 — PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
(1) Penyerahan arsip statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c, wajib dilakukan oleh Unit Kearsipan kepada Lembaga Kearsipan. (2) Arsip Statis sebagaimana dimaksud ayat (2) merupakan arsip yang memiliki nilai guna sejarah, nilai guna pertanggungjawaban nasional dan nilai guna bagi kepentingan nasional. (3) Prosedur penyerahan Arsip Statis meliputi: a. meneliti dan mengelompokkan arsip statis sesuai dengan jadwal retensi arsip; b. membuat daftar arsip usul serah rangkap 2 (dua), masing-masing untuk Unit Kearsipan dan lembaga kearsipan sesuai tingkatannya; c. penyerahan arsip kepada ANRI/lembaga kearsipan daerah mendapat persetujuan dari: www.djpp.kemenkumham.go.id
- Sekretaris Jenderal KPU;
- Sekretaris KPU Provinsi; dan
- Sekretaris KPU Kabupaten/Kota. d. setelah mendapatkan persetujuan Kepala ANRI, Kepala arsip daerah Provinsi, dan Kepala arsip daerah Kabupaten/Kota dilakukan penyerahan arsip; e. penandatanganan Berita Acara penyerahan arsip dilakukan oleh Sekretariat Jenderal KPU dan Kepala ANRI, Sekretaris KPU Provinsi dan Kepala arsip daerah Provinsi, dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dan kepala arsip daerah Kabupaten/Kota; dan f. berita acara penyerahan arsip dan daftar arsip yang diserahkan dibuat rangkap 2 (dua), satu disimpan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan satu disimpan oleh ANRI, lembaga kearsipan daerah Provinsi, lembaga kearsipan daerah Kabupaten/Kota.
