PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS KOMISI PEMILIHAN UMUM
Pasal 17
BAB 3 — PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
(1) Pemindahan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (1) huruf a, meliputi: a. pemindahan arsip inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan; dan b. pemindahan arsip inaktif berdasarkan JRA untuk memilih arsip yang retensi aktifnya sudah selesai. (2) Prosedur pemindahan Arsip Inaktif, terdiri dari: a. pemeriksaan arsip berdasarkan Jadwal Retensi Arsip; b. pengelompokkan berdasarkan jenis arsip; c. pencatatan dalam daftar arsip yang akan di pindahkan dan dibuat rangkap 2 (dua); d. pengurutan jenis arsip berdasarkan nomor urut dalam daftar arsip yang dipindahkan dan dimasukkan dalam boks secara urut serta diberi label :
- nomor;
- pengolah; dan
- tahun penciptaan. e. setiap pemindahan arsip inaktif harus mendapatkan persetujuan pimpinan Unit Pengolah; dan f. setiap pemindahan arsip inaktif dibuatkan daftar arsip inaktif dan disertakan berita acara pemindahan arsip inaktif.
