PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS KOMISI PEMILIHAN UMUM
Pasal 16
BAB 3 — PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
(1) Kegiatan Penyusutan terdiri dari : a. pemindahan arsip inaktif; b. pemusnahan arsip tidak bernilai guna; dan c. penyerahan arsip statis. (2) Tujuan penyusutan, meliputi : a. menghemat penggunaan sarana dan prasarana penyimpanan arsip; b. menekan biaya dalam pengelolaan arsip menjadi serendah mungkin; c. mewujudkan efisiensi dan efektivitas kerja instansi; d. memudahkan dalam menemukan kembali arsip jika sewaktu- waktu di perlukan; dan e. terjaminnya penyelamatan arsip yang bernilai guna dan sebagai bahan pertanggungjawaban instansi. www.djpp.kemenkumham.go.id
