PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS KOMISI PEMILIHAN UMUM
Pasal 13
BAB 3 — PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
(1) Pemeliharaan arsip menjadi tanggung jawab Unit Pengolah. (2) Pemeliharaan Arsip Dinamis dilakukan untuk menjaga autentisitas, keutuhan, keamanan, dan keselamatan Arsip. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pemeliharaan Arsip meliputi kegiatan: a. pemberkasan Arsip Aktif; b. penataan Arsip Inaktif; dan c. penyimpanan Arsip.
