PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS KOMISI PEMILIHAN UMUM
Pasal 12
BAB 3 — PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
(1) Tahap penggunaan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, diperuntukkan bagi kepentingan Komisi Pemilihan Umum, Pemerintah dan masyarakat. (2) Unit Pengolah dapat melakukan alih media terhadap Arsip Dinamis. (3) Penggunaan Arsip Dinamis berpedoman pada sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip.
