PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS KOMISI PEMILIHAN UMUM
Pasal 14
BAB 3 — PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
(1) Perawatan dan pengamanan Arsip menjadi tanggung jawab Unit Pengolah dan Unit Kearsipan. (2) Perawatan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kegiatan: a. perlindungan fisik arsip, dalam hal ini menghindari kerusakan atau kehancuran dan menjamin keselamatan fisik arsip; dan b. penyediaan sarana dan pra sarana dalam melakukan perawatan. (3) Pengamanan dilakukan melalui kegiatan pengamanan informasi dan keabsahan arsip, meliputi perlindungan informasi arsip dari kemungkinan pencurian, kelalaian, penyalahgunaan, publikasi tanpa izin, dan/atau tindakan lain yang merugikan.
