Pasal 8
BAB 2 — SOSIALISASI PEMILU DAN PENDIDIKAN PEMILIH YANG DILAKSANAKAN OLEH KPU, KPU PROVINSI/KIP ACEH, DAN KPU/KIP KABUPATEN/KOTA
(1) Materi sosialisasi perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a angka 1, meliputi: a. tata kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN dalam Penyelenggaraan Pemilu; b. jumlah dan alokasi anggaran Penyelenggaraan Pemilu; c. jumlah dan jenis peraturan Penyelenggaraan Pemilu; d. tata cara penyusunan peraturan Penyelenggaraan Pemilu; dan e. Partisipasi Masyarakat dalam penyusunan peraturan Penyelenggaraan Pemilu. (2) Materi sosialisasi pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a angka 2, meliputi: a. konsep dasar tentang hak memilih; b. tahapan dan jadwal pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih; c. mekanisme pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih; d. penggunaan sistem informasi dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih; e. mekanisme penyelesaian perselisihan dalam pemutakhiran data dan penetapan daftar Pemilih; f. jenis-jenis daftar Pemilih; dan g. peran serta masyarakat, Partai Politik, pengawas Pemilu dan pemerintah dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih.
(3) Materi sosialisasi pendaftaran dan verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a angka 3, meliputi: a. persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu; b. tahapan dan jadwal pendaftaran dan verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu; dan c. mekanisme pendaftaran dan verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu. (4) Materi sosialisasi penetapan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a angka 4 meliputi: a. tahapan dan jadwal penetapan Partai Politik sebagai Peserta Pemilu; b. mekanisme penetapan Partai Politik sebagai Peserta Pemilu; dan c. nama dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu. (5) Materi sosialisasi penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a angka 5 meliputi: a. prinsip penyusunan daerah pemilihan dan alokasi kursi; b. jumlah kursi dan daerah pemilihan anggota DPR; c. jumlah kursi dan daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi; d. jumlah kursi dan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota; e. jumlah kursi dan daerah pemilihan anggota DPD; f. tahapan dan jadwal penetapan alokasi kursi dan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota; g. mekanisme penetapan alokasi kursi dan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota; h. peran serta masyarakat dalam penetapan alokasi kursi dan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota; dan i. ketentuan penataan alokasi kursi dan daerah pemilihan pada daerah induk dan daerah pemekaran.
(6) Materi sosialisasi pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a angka 6 meliputi: a. tahapan dan jadwal pencalonan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; b. persyaratan bakal calon
dan Wakil PRESIDEN; c. tata cara penentuan, pengusulan dan penetapan pasangan calon PRESIDEN dan wakil PRESIDEN; d. pengundian dan penetapan nomor urut Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. e. persyaratan calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; f. tata cara pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; g. mekanisme verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; h. penyusunan daftar calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; i. penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; j. persyaratan calon anggota DPD; k. tata cara pendaftaran bakal calon anggota DPD; l. mekanisme verifikasi persyaratan bakal calon anggota DPD; m. penetapan daftar calon sementara anggota DPD; n. penetapan daftar calon tetap anggota DPD; dan o. peran serta masyarakat pada pencalonan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (7) Materi sosialisasi kampanye dan dana kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a angka 7 meliputi: a. ketentuan kampanye Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
b. jadwal kampanye Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; c. visi, misi dan program Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; d. ketentuan dana kampanye Pemilu Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; e. jenis-jenis laporan dana kampanye; f. jadwal penyampaian laporan dana kampanye; g. penyusunan laporan dana kampanye; dan h. audit dan hasil audit laporan dana kampanye. (8) Materi sosialisasi pemungutan dan penghitungan suara serta penetapan hasil Pemilu sebagaimana dimaksud pasal 7 huruf a angka 8 dan angka 9 meliputi: a. tata cara pemungutan dan penghitungan suara; b. tata cara rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu; c. tata cara penetapan pasangan calon terpilih PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; d. tata cara penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; dan e. tata cara penetapan calon terpilih anggota DPD.
