PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi...
Pasal 9
BAB 2 — SOSIALISASI PEMILU DAN PENDIDIKAN PEMILIH YANG DILAKSANAKAN OLEH KPU, KPU PROVINSI/KIP ACEH, DAN KPU/KIP KABUPATEN/KOTA
Metode yang digunakan dalam menyampaikan materi Sosialisasi Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dilakukan melalui: a. forum warga; b. komunikasi tatap muka; c. media massa; d. bahan sosialisasi; e. alat peraga sosialisasi;
f. Mobilisasi Sosial; g. pemanfaatan budaya populer; h. pemanfaatan budaya lokal/tradisional; i. laman KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; j. papan pengumuman KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; k. media sosial; l. media kreasi; dan/atau m. bentuk lain yang memudahkan masyarakat untuk dapat menerima Informasi Pemilu dengan baik.
