Pasal 7
BAB 2 — SOSIALISASI PEMILU DAN PENDIDIKAN PEMILIH YANG DILAKSANAKAN OLEH KPU, KPU PROVINSI/KIP ACEH, DAN KPU/KIP KABUPATEN/KOTA
Materi Sosialisasi Pemilu mencakup: a. seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu terdiri atas:
perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu;
pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;
pendaftaran dan verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu;
penetapan Partai Politik Peserta Pemilu;
penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
pencalonan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
kampanye dan dana kampanye Pemilu;
pemungutan dan penghitungan suara;
penetapan hasil Pemilu; dan
pengucapan sumpah/janji
dan Wakil PRESIDEN serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; dan b. materi lain terkait tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
