Pasal 30
BAB 3 — PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat hasil Pemilu wajib menyampaikan laporan hasil kegiatannya kepada KPU, paling lambat 15 (lima belas) hari setelah pengumuman hasil Survei, Jajak Pendapat, dan/atau Penghitungan Cepat Hasil Pemilu. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. informasi terkait status badan hukum; b. keterangan terdaftar sebagai lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu; c. susunan kepengurusan; d. sumber dana; e. alat yang digunakan; f. metodologi yang digunakan; dan g. hasil Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu. (3) Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilu wajib menyampaikan salinan hasil Survei atau Jajak Pendapat dan hasil Penghitungan Cepat kepada KPU.
