Pasal 31
BAB 3 — PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu disampaikan kepada Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam hal terdapat rekomendasi Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran etika Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu dalam
pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU dapat membentuk Dewan Etik atau menyerahkan pengaduan tersebut kepada asosiasi lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat hasil Pemilu untuk mendapatkan penilaian dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilu.
