PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi...
Pasal 29
BAB 3 — PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Pengumuman hasil Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, jumlah responden, tanggal pelaksanaan Survei, cakupan pelaksanaan Survei dan pernyataan bahwa hasil tersebut bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu.
(2) Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu dalam mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasilnya wajib memberitahukan bahwa hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu.
