Pasal 28
BAB 3 — PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu dilakukan oleh lembaga yang telah terdaftar di KPU. (2) Lembaga survei yang telah terdaftar di KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga berbadan hukum di INDONESIA dan sumber dananya tidak berasal dari pembiayaan luar negeri. (3) Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mendaftar ke KPU, dengan menyerahkan dokumen, meliputi: a. rencana jadwal dan lokasi Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu; b. akte pendirian/badan hukum lembaga; c. susunan kepengurusan lembaga; d. surat keterangan domisili dari desa atau sebutan lain/kelurahan atau instansi pemerintahan setempat; e. surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menyatakan lembaga pelaksana Survei atau Jajak
Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilu telah bergabung dalam asosiasi lembaga Survei atau Jajak Pendapat; f. pas foto berwarna pimpinan lembaga, ukuran 4x6 cm (empat kali enam sentimeter) lembar; g. surat pernyataan bahwa lembaga Survei:
- tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu;
- tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu;
- bertujuan meningkatkan Partisipasi Masyarakat secara luas;
- mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi Penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar;
- benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat;
- tidak mengubah data lapangan maupun dalam pemrosesan data;
- menggunakan metode penelitian ilmiah; dan
- melaporkan metodologi pencuplikan data (sampling), sumber dana, jumlah responden, tanggal dan tempat pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu. (4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.
