PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi...
Pasal 27
BAB 3 — PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat melakukan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf e. (2) Survei atau Jajak Pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Survei tentang perilaku Pemilih; b. Survei tentang hasil Pemilu; c. Survei tentang kelembagaan Pemilu seperti Penyelenggara Pemilu, Partai Politik, parlemen/legislatif, pemerintah; dan/atau d. Survei tentang Pasangan Calon.
