Pasal 26
BAB 3 — PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Pendidikan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf d dilakukan dengan tujuan: a. membangun pengetahuan Pemilih; b. menumbuhkan kesadaran Pemilih; c. meningkatkan partisipasi Pemilih; dan d. meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan masyarakat tentang Pemilu. (2) Setiap Warga Negara INDONESIA, kelompok, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, kelompok adat, badan hukum, lembaga pendidikan, dan media massa cetak atau elektronik dapat melaksanakan Pendidikan Pemilih. (3) Pendidikan Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditujukan kepada sasaran sebagai berikut: a. Pemilih pemula; b. Pemilih muda; c. Pemilih perempuan; d. Pemilih penyandang disabilitas; e. Pemilih berkebutuhan khusus; f. kaum marjinal; g. komunitas; h. keagamaan; i. relawan demokrasi; dan/atau j. warga internet (netizen). (4) Dalam melaksanakan Pendidikan Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), setiap Warga Negara INDONESIA, kelompok, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, kelompok adat, badan hukum, lembaga pendidikan dan media massa cetak atau elektronik dapat bekerja sama dengan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
