Pasal 25
BAB 3 — PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Sosialisasi Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c dilakukan dengan tujuan: a. menyebarluaskan informasi tahapan, jadwal dan program Pemilu; dan b. meningkatkan partisipasi Pemilih. (2) Setiap Warga Negara INDONESIA, kelompok, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, kelompok adat, badan hukum, lembaga pendidikan dan media massa cetak atau elektronik dapat melaksanakan Sosialisasi Pemilu. (3) Dalam melaksanakan Sosialisasi Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap Warga Negara INDONESIA, kelompok, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, kelompok adat, badan hukum, lembaga pendidikan dan media massa cetak atau elektronik dapat bekerja sama dengan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
