PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi...
Pasal 24
BAB 3 — PARTISIPASI MASYARAKAT
Keterlibatan masyarakat dalam evaluasi Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c dapat berupa: a. ikut dalam pertemuan evaluasi Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi masing-masing dan pihak lain yang terkait; dan/atau b. memberikan masukan atau pendapat penyempurnaan Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan hasil evaluasi.
