PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi...
Pasal 23
BAB 3 — PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Keterlibatan masyarakat dalam tahapan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, dapat berupa mengikuti seluruh program yang terdapat dalam tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Keterlibatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa: a. menjadi petugas Penyelenggara Pemilu;
b. memberi masukan atau tanggapan terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu; dan/atau c. menjadi pendukung kegiatan dari Peserta Pemilu.
