Pasal 22
BAB 3 — PARTISIPASI MASYARAKAT
Keterlibatan masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, dapat berupa: a. melakukan identifikasi dan memberikan masukan terhadap kebutuhan hukum yang sesuai dengan
kebijakan atau peraturan perundang-undangan yang akan dibentuk; b. mendorong pejabat yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan untuk segera MENETAPKAN dan mengesahkan peraturan perundang- undangan; c. melakukan penelitian terhadap perkembangan kebutuhan hukum yang sesuai dengan kebijakan atau peraturan perundang-undangan yang akan dibentuk; d. memberikan bantuan keahlian dalam penyusunan naskah akademik dan/atau rancangan peraturan perundang-undangan; e. mengikuti persidangan pembahasan penyusunan kebijakan atau peraturan yang dinyatakan terbuka untuk umum; f. menyebarluaskan kebijakan atau peraturan perundang- undangan; g. mendukung penyediaan sumber daya pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan; h. memberikan pendampingan hukum atau bantuan hukum; i. mengajukan keberatan terhadap pemberlakuan kebijakan atau peraturan perundang-undangan; dan/atau j. melakukan pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan atau peraturan perundang- undangan.
