Pasal 20
BAB 3 — PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Setiap Warga Negara INDONESIA, kelompok, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, kelompok adat, badan hukum, lembaga pendidikan, dan media massa cetak atau elektronik dapat berpartisipasi pada setiap tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam bentuk: a. keterlibatan masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilu; b. pengawasan pada setiap tahapan Pemilu; c. Sosialisasi Pemilu; d. Pendidikan Pemilih; dan e. Survei atau Jajak Pendapat tentang Pemilu dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu.
(3) Partisipasi Masyarakat pada Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan: a. tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu; b. tidak mengganggu proses penyelenggaran tahapan Pemilu; c. bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas; dan d. mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi Penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib dan lancar. (4) Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh Warga Negara INDONESIA, kelompok, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, kelompok adat, badan hukum, lembaga pendidikan, dan media massa cetak atau elektronik pada setiap tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
