PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi...
Pasal 19
BAB 3 — PARTISIPASI MASYARAKAT
Dalam penyelenggaraan Partisipasi Masyarakat, masyarakat wajib: a. menghormati hak orang lain; b. bertanggung jawab atas pendapat dan tindakannya dalam berpartisipasi; c. menjaga pelaksanaan Partisipasi Masyarakat sesuai dengan asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan d. menjaga etika dan sopan santun berdasarkan budaya masyarakat.
