PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi...
Pasal 18
BAB 3 — PARTISIPASI MASYARAKAT
Dalam penyelenggaraan Partisipasi Masyarakat, masyarakat berhak: a. memperoleh informasi publik terkait dengan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. menyampaikan dan menyebarluaskan informasi publik terkait dengan Pemilu; c. berpendapat atau menyampaikan pikiran, lisan dan tulisan;
d. ikut serta dalam proses penyusunan kebijakan atau Peraturan KPU terkait Pemilu; e. ikut serta dalam setiap tahapan Pemilu; f. ikut serta dalam evaluasi dan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu; g. melakukan konfirmasi berdasarkan hasil pengawasan atau Pemantauan Pemilu; dan h. memberi usulan tindak lanjut atas hasil pengawasan atau Pemantauan Pemilu.
