PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi...
Pasal 17
BAB 3 — PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Sebagai upaya meningkatkan Partisipasi Masyarakat, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mempunyai tanggung jawab: a. mendorong Partisipasi Masyarakat dengan cara melakukan Pendidikan Pemilih; b. memberikan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. memberikan kesempatan yang setara kepada setiap orang/pihak untuk berpartisipasi dalam Pemilu. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup informasi seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu. (3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
