PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi...
Pasal 16
BAB 3 — PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Sebagai upaya meningkatkan Partisipasi Masyarakat, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota berwenang: a. mengatur ruang lingkup pelibatan masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik pada tahap penyusunan kebijakan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi Pemilu; b. mengatur pihak yang dapat berpartisipasi yang mencakup orang, kelompok orang, badan hukum dan/atau masyarakat adat; dan c. menolak atau menerima Partisipasi Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan situasi dan kondisi masyarakat setempat.
